
BRMP Sulawesi Utara Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Manado – Kepala BRMP Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Ir. H. Agus Salim, M.P mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi pada Selasa (22/7). Maksud penyelenggaraan rapat ini adalah tentang penyampaian Gubernur terkait Ranperda Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029.
Selain itu, tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud, tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, penyampaian Gubernur terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., dan Wakil Gubenur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua I DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu, Wakil Ketua II DPRD Sulut Royke Reynald Anter, dan Wakil Ketua III DPRD Sulut Stela Marlina Runtuwene.
Salah satu pembahasan dalam kegiatan ini adalah Perubahan KUA-PPAS, yang memiliki 10 tujuan antara lain: Memberikan pedoman atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025, Memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2025 agar berdaya guna dan berhasil guna.
Tujuan lainnya adalah Mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disebabkan oleh terjadinya penyesuaian pendapatan daerah, Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, dan Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara tepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah.
Selain itu, Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Menyesuaikan Rencana Kerja dan Pendanaan dengan Prioritas Pembangunan Nasional (Asta Cita) dan Program Prioritas, dan Mengakomodasi dinamika kebijakan baru, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/1840/SJ.
Dan dua tujuan lainnya adalah Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui penyesuaian kembali dan strategi pelaksanaan program/kegiatan, dan Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan dana transfer pusat (DAU, DAK, dan lainnya).