Selamat Datang di Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Utara
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79
"Nusantara Baru Indonesia Maju"
Lihat Detail
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara
Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
BSIP membawahi BPSIP salah satunya BPSIP Sulawesi Utara seperti yang tertuang dalam Permentan RI Nomor 13 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BSIP. BPSIP memiliki 9 fungsi.