Overview

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Utara merupakan salah satu dari BPSIP selindo yang berada di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BSIP, BPSIP Sulawesi Utara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.
BPSIP Sulawesi Utara dalam menyelenggarakan pelayanan publiknya memiliki berbagai fasilitas pendukung. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi: pelayanan Agro Edu Wisata (AEW), pelayanan laboratorium, pelayanan perpustakaan, pelayanan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian.
BPSIP Sulawesi Utara memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) tepatnya berlokasi di Desa Pandu Kecamatan Bunaken kota Manado. Dalam mendukung MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), BPSIP Sulawesi Utara juga menyambut dengan baik keberadaan magang yang ditempatkan di IP2SIP tersebut.