Tugas dan Fungsi

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

BPSIP Sulawesi Utara, mempunyai tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan  anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen  pertanian tepat guna spesifik lokasi
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen  pertanian tepat guna spesifik lokasi
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi  penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data  penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian  spesifik lokasi
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan  diseminasi standar instrumen pertanian tepat guna  spesifik lokasi
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha BPSIP