
BRMP Sulut Mengikuti Sosialisasi dan Pemantauan Pembangunan ZI Triwulan II BRMP TA 2025
Kalasey-BRMP Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili Kasubbag TU Brusli Umboh, S.AP, Dr Faisal, SP. MSi, Aryanto, S.Pt, M.Sc, Lydia Tulung, SP, M.Si, Jany Sumampouw, S.Pi, Laurencia Nagara, S.AP. mengikut Rapat Sosialisasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan II BRMP TA 2025 secara daring.
Kegiatan secara online dilakukan di UPT masing-masing, dan BRMP Sulawesi Utara melaksanakannya di ruangan rapat Kepala Balai pada Hari Kamis tanggal 26 Juni.
Paparan materi pertama oleh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Dr. Heni Nugroho tentang Sosialisasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Triwulan II BRMP TA 2025. Dr. Heni mengatakan tujuan dari pembangunan Zona Integritas meliputi tiga poin.
Poin-poin tersebut antara lain: mengatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, dan membangun program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi.
Poin terakhir adalah berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, membangun percontohan (role model) pada tingkat unit kerja pada instansi pemerintah sebagai unit menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Selain itu, Dr. Heni menegaskan bahwa ASN harus bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, serta tetap memegang teguh integeritas. Wilayah bebas korupsi harus dibangun dari setiap individu yang mau terus berpikir jernih, lurus, dan taat pada aturan yang telah berlaku.
Dr. Heri juga mengajak untuk bersama-sama menjaga dan membuktikan bahwa Kementerian Pertanian bebas dari korupsi. Sedangkan materi kedua dari Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Dian Rahmawati tentang Sosialisasi SPAK dan SPKP.
Dian mengatakan, tujuan dari Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan adalah: memberikan gambaran sistem pencegahan korupsi dan perilaku antikorupsi, dan memberikan kualitas pelayanan.
Selain itu, memberikan saran rekomendasi perbaikan peningkatan kualitas pelayanan dan upaya pencegahan korupsi untuk peningkatan nilai hasil RB dan ZI, dan mendapatkan IPAK dan IPKP untuk pemenuhan komponen hasil pada unit kerja menuju WBK/WBBM.