Survei Pelaku Usaha Beras Kemasan di Bolmong, Minsel dan KK
Dalam rangka Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Utara TA 2024 difokuskan pada produk beras kemasan dengan pendampingan penerapan SNI 6128:2020 tentang Beras. Tim BSIP Sulawesi Utara melakukan survei pelaku usaha beras kemasan di Sulawesi Utara sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Utara.
Sasaran yang menjadi fokus survei terutama pelaku usaha yang telah memiliki Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minahasa Selatan (Minsel) dan Kota Kotamobagu (KK). Tim sebelum mengunjungi pelaku usaha, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Minsel, Dinas Pertanian Bolmong dan Dinas Pertanian dan Perikanan KK.
Selanjutnya, tim menuju pelaku usaha beras kemasan di Bolmong mulai dari Poktan “Bintang Harapan” Desa Bolaang I Kecamatan Bolaang Timur, Poktan Bunga Cempaka Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang, Poktan Linta’ Mandiri Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Poktan Tunas Mekar Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur dan Poktan Tunas Mekar Desa Apado Kecamatan Bilalang.
Hari berikutnya, tim menuju pelaku usaha beras kemasan, yaitu Poktan ”Inanipon Jaya” Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara dan Poktan Yantaton I Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan serta Poktan Katouan Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
Hasil survei menjadi dasar pendampingan lanjut dalam penerapan SNI 6128:2020 tentang beras.
Sumber:
Tim Survei Pelaku Usaha Beras Kemasan BSIP Sulawesi Utara