Tim BSIP Sulawesi Utara Melaksanakan Survei Data Penerap Standar Budidaya Jagung
Tim dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sulawesi Utara melaksanakan survei pengumpulan data terkait penerapan standar budidaya jagung di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kegiatan survei yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024 ini bertujuan untuk memetakan tingkat penerapan standar budidaya jagung di lapangan, dan mendorong peningkatan kualitas serta produktivitas jagung di daerah tersebut.
Di setiap kabupaten, Tim BSIP Sulawesi Utara memilih dua Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai lokasi utama kegiatan survei. Di Minahasa Selatan, survei dilakukan di BPP Tatapaan dan BPP Amurang Barat. Sementara itu, di Bolaang Mongondow Utara, survei dilaksanakan di BPP Bintauna dan BPP Sangkup.
Sebelum memulai pengumpulan data, Tim BSIP memberikan sosialisasi kepada Koordinator BPP, penyuluh, dan anggota kelompok tani tentang tujuan survei ini, agar semua pihak memahami pentingnya data yang akan dikumpulkan untuk kepentingan evaluasi.
Pengumpulan data di lapangan melibatkan sebanyak 40 responden petani yang aktif dalam budidaya jagung, yang tersebar masing-masing 10 petani di setiap lokasi.
Tim BSIP didampingi oleh Koordinator BPP dan penyuluh pertanian lapangan selama pengambilan data untuk memastikan ketepatan dan keakuratan informasi yang diberikan oleh responden. Para petani dengan antusias menjawab pertanyaan kuisioner yang telah disiapkan, sehingga proses pengumpulan data berjalan lancar.
Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat terkait penerapan standar budidaya jagung di Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Utara.
Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi BSIP Sulawesi Utara dalam merumuskan strategi peningkatan kualitas budidaya jagung di wilayah tersebut.